Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling hadir di lima lokasi strategis pada Sabtu, 21 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Warga dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih efisien dan praktis.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Lima lokasi strategis dipilih untuk menjangkau berbagai wilayah di Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan aksesibilitas dan kepadatan penduduk di masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan jangkauan layanan kepada masyarakat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah melewati masa berlaku harus diperpanjang di kantor Satpas.
Beberapa persyaratan perlu dipenuhi untuk menggunakan layanan ini. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM A di SIM Keliling sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000).
Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Kebijakan ini memberikan kepastian tanggal kedaluwarsa SIM.
Keuntungan dan Pentingnya Memperpanjang SIM
Layanan SIM Keliling menawarkan beberapa keuntungan. Antara lain kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kepraktisan dalam mengurus perpanjangan SIM.
- Kemudahan akses: Tidak perlu mengunjungi kantor Satpas yang mungkin jauh dan sulit dijangkau.
- Efisiensi waktu: Proses perpanjangan umumnya lebih cepat karena antrean lebih singkat.
- Kepraktisan: Menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus perpanjangan SIM.
Mengurus perpanjangan SIM tepat waktu sangat penting. SIM yang telah habis masa berlakunya akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web resmi kepolisian setempat atau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling secara lengkap dan update dapat diakses melalui kanal-kanal resmi tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat merencanakan kedatangan mereka ke lokasi SIM keliling dengan lebih efektif.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam memperpanjang SIM. Ini menunjukkan komitmen Kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.