Layanan SIM Keliling Kembali Aktif di Jakarta dan Bogor Pasca Libur Nasional
Setelah libur panjang Hari Raya Waisak dan cuti bersama pada 12 dan 13 Mei 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Polres Bogor kembali membuka layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna menghindari antrian panjang dan mempermudah proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini difokuskan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan praktis.
Layanan SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Persyaratan
Polda Metro Jaya mengumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro bahwa layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda. Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya sehari, harus diurus melalui Satpas SIM.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi fotokopi dan asli KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, dan bukti tes psikologi (dapat melalui aplikasi Simpel Pol).
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan SIM C Rp75.000 (berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020).
Biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga berlaku.
Layanan SIM Keliling Bogor: Kemudahan bagi Warga Bogor
Warga Kabupaten Bogor juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Bogor.
Pada tanggal 14 Mei 2025, layanan SIM Keliling di Bogor berlokasi di Mall BTW.
Pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
SIM yang sudah mati harus diurus pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Persyaratannya sama dengan layanan di Jakarta.
Pentingnya Memiliki SIM yang Valid dan Kesimpulan
Pengemudi wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi.
Kembalinya layanan SIM Keliling pasca libur nasional merupakan langkah positif untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Manfaatkan layanan ini untuk menghindari proses pembuatan SIM baru.
Pastikan dokumen lengkap dan datang sesuai jadwal untuk proses yang lancar.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM keliling secara efektif dan efisien.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mempermudah proses perpanjangan SIM Anda.