Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur sumber daya air. Pendanaan yang selama ini bersandar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pinjaman luar negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), terbukti belum mencukupi. Oleh karena itu, diperlukan solusi alternatif untuk memastikan ketersediaan air yang memadai bagi pembangunan berkelanjutan. Salah satu jalan keluarnya adalah dengan memanfaatkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
KPBU: Solusi Alternatif Pendanaan Infrastruktur Sumber Daya Air
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lilik Retno Cahyadiningsih, menekankan pentingnya KPBU sebagai alternatif pendanaan. Kebutuhan dana yang sangat besar untuk infrastruktur SDA mengharuskan pencarian sumber pembiayaan yang lebih beragam. KPBU terbukti efektif dalam beberapa proyek strategis.
Proyek-proyek yang telah dibiayai melalui skema KPBU antara lain Optimalisasi dan Revitalisasi Daerah Irigasi Komering di Sumatra Selatan. Kemudian ada Daerah Irigasi Lhok Guci dan Jambo Aye di Aceh. Terakhir, Revitalisasi dan Modernisasi Irigasi Sistem Interkoneksi HLD WS di Lombok, Nusa Tenggara Barat juga memanfaatkan skema ini. Keberhasilan proyek-proyek ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan KPBU yang lebih luas di masa mendatang.
Alokasi Anggaran 2025 untuk Swasembada Pangan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengalokasikan anggaran Rp14,54 triliun pada tahun 2025 untuk mendukung program swasembada pangan. Rinciannya, Rp12,63 triliun berasal dari rupiah murni. Selanjutnya, Rp1,27 triliun dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Rp632,73 miliar dari SBSN. Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan penting. Salah satunya adalah kegiatan irigasi dan rawa sebesar Rp8.218,8 miliar. Dana ini ditujukan untuk pembangunan dan rehabilitasi irigasi, dukungan optimasi lahan, pengadaan tanah, serta dokumen lingkungan dan desain.
Rincian Penggunaan Anggaran
Kegiatan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) mendapat alokasi Rp1.500 miliar untuk perbaikan dan rehabilitasi infrastruktur air tanah. Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (O&P) membutuhkan anggaran Rp3.018,19 miliar. Terakhir, kegiatan padat karya melalui perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi di 8.000 lokasi juga turut dianggarkan.
Kolaborasi Antar Kementerian untuk Swasembada Pangan
Kerja sama antar kementerian dan lembaga sangat krusial dalam mencapai swasembada pangan. Kementerian PUPR menjalin kolaborasi erat dengan Kementerian Pertanian. Keduanya berkomitmen mendukung pelaksanaan optimasi lahan di lokasi-lokasi yang telah disepakati.
Pembangunan dan rehabilitasi daerah irigasi, termasuk yang bersumber dari waduk, juga menjadi fokus. Keberlanjutan daerah irigasi kewenangan daerah didukung melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Pengembangan teknologi Irigasi Padi Hemat Air (IPHA) juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan air irigasi.
Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Melalui berbagai strategi, termasuk pendanaan alternatif dan kolaborasi antar kementerian, diharapkan swasembada pangan dapat terwujud. Pemanfaatan teknologi modern seperti IPHA juga akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Komitmen pemerintah yang kuat, ditunjukkan melalui alokasi anggaran yang signifikan, memberikan optimisme untuk mencapai target tersebut.