Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun ajaran 2025 telah resmi dibuka. Dinas Pendidikan Kota Bandung telah merilis petunjuk teknis PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan kini digantikan dengan jalur domisili, menandai perubahan signifikan dalam kebijakan penerimaan siswa baru.
Tahun ini, terdapat empat jalur penerimaan untuk jenjang SD dan SMP. Keempat jalur tersebut adalah domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menjadi fokus utama karena perubahannya yang cukup besar.
Syarat Umum Jalur Domisili PPDB Kota Bandung 2025
Pendaftaran melalui jalur domisili mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep. 1228-Disdik/2025. Calon peserta didik wajib memenuhi beberapa syarat umum.
Dokumen persyaratan harus diunggah melalui sekolah asal atau secara mandiri di laman resmi PPDB Kota Bandung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat keterangan lahir yang dilegalisasi, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.
Ketentuan Khusus dan Persyaratan Tambahan Jalur Domisili
Beberapa ketentuan khusus berlaku untuk jalur domisili. KK harus diterbitkan sebelum tanggal 23 Juni 2024.
Namun, KK yang diterbitkan setelah tanggal tersebut tetap diterima jika disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggota keluarga, kehilangan, atau kerusakan. Dokumen pendukung seperti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian harus disertakan jika terjadi perubahan data KK.
Seluruh anggota keluarga wajib ikut pindah jika terjadi perubahan domisili. Nama orang tua di KK juga harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, dan akta kelahiran.
Perbedaan nama karena kematian atau perceraian membutuhkan surat kematian atau perceraian resmi sebagai bukti. Kepatuhan terhadap persyaratan ini sangat penting untuk kelancaran proses pendaftaran.
Ketentuan Seleksi dan Jadwal Penting PPDB Kota Bandung 2025
Seleksi jalur domisili untuk SD berbeda dengan SMP. Untuk SD, calon siswa dari luar Kota Bandung hanya diterima jika kuota dari pendaftar dalam kota belum terpenuhi.
Usia calon siswa dari luar kota juga harus lebih tinggi dari usia minimal pendaftar dalam kota. Seleksi SMP didasarkan pada pemeringkatan jarak domisili.
Jika jarak domisili sama dan kuota sudah mendekati batas, maka pendaftar dengan usia lebih tua diprioritaskan. Pendaftar dari dalam Kota Bandung tetap diutamakan di sekolah perbatasan.
Jarak domisili calon siswa dari luar kota yang diterima tidak boleh lebih jauh dari jarak calon siswa dari dalam kota. Hal ini memastikan keadilan dan akses pendidikan yang merata.
Berikut jadwal penting PPDB Kota Bandung 2025:
- Pengumuman SPMB: 5 Mei 2025
- Pendataan RMP: 5–9 Mei 2025
- Verifikasi Data RMP: 12–16 Mei 2025
- Penetapan Hasil Pemetaan RMP: 23 Mei 2025
- Pendataan Calon Siswa Baru: 19 Mei–20 Juni 2025
- Pendaftaran Semua Jalur: 23–27 Juni 2025
- Tes Terstandar Daerah: 30 Juni–4 Juli 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 7 Juli 2025
- Daftar Ulang: 8–9 Juli 2025
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 14 Juli 2025.
Peralihan dari sistem zonasi ke jalur domisili membutuhkan ketelitian dari orang tua dalam menyiapkan dokumen. Dinas Pendidikan Kota Bandung menghimbau agar semua pihak mengikuti aturan resmi dan mengunggah dokumen tepat waktu.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Disdik Bandung atau Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep. 1228-Disdik/2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon peserta didik dan orang tua dalam mempersiapkan PPDB 2025. Proses PPDB yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi semua anak di Kota Bandung.