Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersiap menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait keputusan pengalihan empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diteken pada 25 April 2025. Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Pemprov Aceh telah menyatakan keberatan dan akan mempertimbangkan jalur hukum.
Keputusan Kemendagri ini memicu polemik di antara kedua pemerintah provinsi. Perdebatan sengit terkait batas wilayah administrasi telah berlangsung beberapa waktu. Hal ini pun mendorong pertemuan antara eksekutif dan legislatif di Aceh untuk membahas langkah selanjutnya.
Alasan Pengalihan Empat Pulau ke Sumut
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan pengalihan didasarkan pada verifikasi dan pembakuan data oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi. Hasil verifikasi menunjukkan keempat pulau secara geografis lebih dekat ke daratan Sumut daripada Aceh.
Safrizal menambahkan bahwa batas laut antara Aceh dan Sumut belum ditetapkan secara pasti. Keempat pulau ini menjadi poin sengketa dalam penentuan batas tersebut. Verifikasi tahun 2008 juga menunjukkan Pemprov Aceh tidak memasukkan keempat pulau ini dalam daftar 260 pulau yang diklaim sebagai wilayahnya. Sementara Pemprov Sumut memasukkannya dalam daftar 213 pulau miliknya.
Bukti Historis Aceh dan Opsi Hukum
Pemerintah Aceh menolak keputusan Kemendagri dan mempertimbangkan berbagai opsi hukum. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri pusat, PTUN, atau Mahkamah Konstitusi (MK). Aceh mengklaim memiliki sejumlah dokumen historis yang mendukung klaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965, surat kuasa individu tahun 1980, dan peta topografi TNI AD tahun 1978. Ada juga dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Upaya Mediasi dan Proses Verifikasi
Kemendagri berupaya memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, untuk menyelesaikan polemik ini. Pertemuan dapat difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Waktu pertemuan belum ditentukan, menunggu arahan lebih lanjut.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, TNI AL, TNI AD, dan pemerintah daerah, melakukan verifikasi pada 2008. Hasil verifikasi di Aceh tidak mencantumkan keempat pulau, sementara Sumut mencantumkannya. Data ini dikonfirmasi oleh gubernur masing-masing pada 2009 dan digunakan untuk pelaporan ke PBB tahun 2012.
Kesimpulannya, sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut mencerminkan kompleksitas penetapan batas wilayah, terutama di daerah kepulauan. Proses verifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi menjadi dasar keputusan Kemendagri, namun bukti historis yang diajukan Aceh menunjukkan perlunya penyelesaian yang adil dan transparan. Upaya mediasi yang difasilitasi Kemendagri diharapkan dapat menemukan jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak dan menghormati bukti-bukti yang ada. Ke depannya, perlu peningkatan koordinasi dan transparansi dalam proses penetapan batas wilayah untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.