Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan status administratif empat pulau di Selat Malaka: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri nomor 050-145 Tahun 2022, yang secara resmi memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan survei lapangan bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah. Survei tersebut bertujuan memverifikasi data koordinat dan okupasi di keempat pulau tersebut.
Survei dan Pertimbangan Teknis
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penentuan status administratif didasarkan pada pertimbangan teknis dan historis. Penggunaan platform ArcGIS menunjukkan jarak keempat pulau tersebut sangat dekat dengan pantai Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pulau Panjang berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng. Pulau Lipan berjarak sekitar 1 kilometer, Pulau Mangkir Ketek 0,9 kilometer, dan Pulau Mangkir Gadang 1,2 kilometer. Kedekatan geografis ini menjadi faktor utama dalam keputusan tersebut.
Safrizal menekankan bahwa keempat pulau tersebut terletak tepat di depan pantai Tapanuli Tengah. Namun, batas laut antara Aceh dan Sumut terkait keberadaan keempat pulau ini masih belum ditentukan secara resmi.
Status Pulau dan Sengketa Antar Provinsi
Meskipun keempat pulau telah ditetapkan masuk wilayah Sumut, batas laut antara Aceh dan Sumut masih menjadi perdebatan. Kemendagri masih menerima masukan terkait status keempat pulau tersebut.
Keempat pulau tersebut saat ini tidak berpenghuni. Namun, ditemukan beberapa bangunan seperti rumah singgah dan musala di tiga pulau, kecuali Pulau Lipan.
Dialog Gubernur Aceh dan Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah melakukan dialog untuk membahas sengketa empat pulau tersebut. Keduanya berupaya mencapai kesepakatan bersama.
Bobby Nasution menegaskan bahwa penetapan status keempat pulau oleh Kemendagri bukan merupakan intervensi dari pihak Sumut. Ia menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan mencari solusi bersama Pemerintah Aceh.
Pertemuan antara kedua Gubernur menunjukkan upaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan menemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. Proses dialog ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan mengakhiri perdebatan mengenai status keempat pulau tersebut.
Ke depannya, penegasan batas laut antara Aceh dan Sumut akan menjadi fokus utama. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik dan memastikan pengelolaan wilayah perairan secara efektif dan efisien. Proses penetapan batas laut ini membutuhkan kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dengan ditetapkannya status administratif keempat pulau tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih terarah di wilayah tersebut. Namun, penyelesaian sengketa batas laut masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.