Tanjungpinang Sulap 1.637 Hektare Lahan Terlantar Jadi Produktif

Playmaker

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), tengah berupaya menata ulang ribuan hektare lahan terlantar. Langkah ini bertujuan untuk mendorong pembangunan dan investasi di daerah tersebut, sekaligus mengatasi permasalahan yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang. Pemkot berkomitmen untuk memanfaatkan lahan-lahan yang tidak produktif ini menjadi aset strategis yang berkontribusi pada kemajuan daerah.

Langkah penataan ini diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang. Pemkot berharap revitalisasi lahan terlantar ini akan membuka peluang investasi baru dan menciptakan lapangan kerja.

1.637 Hektare Lahan Terlantar di Tanjungpinang Akan Dibersihkan

Pemkot Tanjungpinang menargetkan penataan ulang sekitar 1.637 hektare lahan terlantar. Lahan tersebut terdiri dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi tidak dimanfaatkan secara optimal. Angka ini mencapai sekitar 10,8 persen dari total wilayah Tanjungpinang, berdasarkan data tahun 2024.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan lahan terlantar. Pemkot akan segera menyusun regulasi yang mendukung proses pengembalian lahan kepada negara.

Pemkot juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga lainnya. Langkah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Strategi Pemkot Tanjungpinang dalam Penataan Lahan

Pemkot Tanjungpinang memiliki strategi yang komprehensif dalam penataan lahan terlantar. Salah satu fokus utama adalah penyelesaian permasalahan hukum terkait penguasaan lahan yang tidak sah.

Banyak perusahaan yang memiliki lahan HGB dan HGU namun tidak mengelolanya dengan baik, bahkan dikuasai pihak lain secara ilegal. Ini menjadi kendala serius dalam upaya pemkot untuk meningkatkan investasi.

Pemkot berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Hak guna bangunan yang masa berlakunya habis dan ditemukan adanya pelanggaran akan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BPN akan berperan penting dalam proses verifikasi dan validasi data lahan. Mereka akan membantu memastikan status kepemilikan lahan dan menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum.

Kerjasama erat antara Pemkot dan BPN sangat krusial dalam memastikan proses penataan lahan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menjadi landasan hukum dalam penataan lahan. Aturan ini mengatur tentang perpanjangan HGB dan HGU, serta mekanisme penghapusan hak guna atas lahan yang tidak dimanfaatkan.

HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun setelah masa awal 30 tahun, sementara HGU memiliki masa berlaku awal hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun. Lahan yang terlantar dapat dihapus dan dikembalikan ke negara.

Dukungan Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan

Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemkot. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan dan pemanfaatan lahan.

Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang bagi mafia tanah untuk beroperasi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot dalam setiap proses kebijakan yang diambil. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua tindakan sesuai dengan koridor hukum dan terhindar dari potensi sengketa.

Selain penataan lahan terlantar, Kapolresta juga menyoroti pentingnya penataan rumah liar, pedagang kaki lima liar, dan parkir liar. Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan wajah kota Tanjungpinang yang lebih tertib dan modern.

Penataan lahan terlantar di Tanjungpinang merupakan langkah strategis yang memerlukan komitmen dan kerjasama berbagai pihak. Keberhasilan program ini akan berdampak positif pada perkembangan kota di masa depan, membuka peluang investasi, dan menciptakan Tanjungpinang yang lebih maju dan sejahtera. Ketegasan dalam penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci sukses penataan ini.

Popular Post

Kuasai Skill AI: Raih Lowongan Kerja Masa Depan

Teknologi

Kuasai Skill AI: Raih Lowongan Kerja Masa Depan

Revolusi AI: Pekerjaan Apa yang Aman dan Keterampilan Apa yang Harus Anda Miliki? Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) telah dan ...

Rahasia Tidur Siang Anak: Usia Ideal & Manfaatnya

Gaya Hidup

Rahasia Tidur Siang Anak: Usia Ideal & Manfaatnya

Tidur siang bagi orang dewasa seringkali dianggap sebagai kemewahan. Namun, untuk anak-anak, tidur siang merupakan kebutuhan penting yang terkadang ditolak ...

HP Lemot Memori Penuh? Atasi Sekarang Juga!

Teknologi

HP Lemot Memori Penuh? Atasi Sekarang Juga!

Memori penuh pada ponsel pintar memang sering menjadi masalah yang mengganggu. Kecepatan ponsel melambat, aplikasi menjadi *laggy*, bahkan hingga *crash*. ...

Piala Dunia 2026: 13 Negara Kuat yang Sudah Lolos

Olahraga

Piala Dunia 2026: 13 Negara Kuat yang Sudah Lolos

Piala Dunia FIFA 2026 yang akan diselenggarakan di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, semakin dekat. Kejuaraan sepak bola akbar ini ...

Transjakarta Rute Baru Sawangan-Bekasi: Tarif & Jadwal Lengkap

Otomotif

Transjakarta Rute Baru Sawangan-Bekasi: Tarif & Jadwal Lengkap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan layanan transportasi publik. Langkah terbaru yang diambil adalah peluncuran dua rute baru Transjabodetabek. ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Link Kaget Hari Ini Terupdate

Teknologi

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Link Kaget Hari Ini Terupdate

Di awal bulan Juni 2025, banyak yang mencari solusi untuk menambah saldo digital. Fitur DANA Kaget menjadi pilihan menarik. Namun, ...