Tarif Listrik Juni 2025 Tetap, Tanpa Kenaikan untuk Semua Golongan
Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh yang berlaku per 20 Juni 2025 tidak mengalami perubahan hingga akhir bulan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi. Stabilitas harga ini bertujuan untuk menunjang daya beli masyarakat dan daya saing usaha nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan harga listrik. Tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 akan tetap sama dengan triwulan I tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tarif Listrik Non-Subsidi Juni 2025
Tarif listrik non-subsidi mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan, bergantung pada beberapa faktor ekonomi makro. Namun, untuk Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada.
Berikut rincian tarif listrik non-subsidi per 20 Juni 2025, berdasarkan data resmi PLN:
- Rumah Tangga R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah Tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Pemerintah P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Pemerintah P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Subsidi Juni 2025
Pemerintah juga memastikan tidak ada perubahan pada tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, dan UMKM.
Berikut rincian tarif listrik subsidi per 20 Juni 2025:
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Dampak dan Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik Juni 2025 dinilai positif. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. PLN juga berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan mutu pelayanan.
Penting bagi setiap pelanggan untuk memahami golongan tarif listriknya. Dengan demikian, mereka dapat mengelola penggunaan listrik dengan lebih efektif dan memastikan tagihan sesuai dengan pemakaian. Kejelasan informasi tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.