Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir dan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurangi kemacetan dan subsidi transportasi umum. Rencana ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
Kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP ditujukan untuk membiayai program subsidi transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Kenaikan Tarif Parkir untuk Subsidi Transportasi Umum
Gubernur Pramono Anung menyatakan akan menaikkan tarif parkir secara bertahap. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai subsidi transportasi umum.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk pemerataan aksesibilitas transportasi umum.
Sistem ERP dan Golongan Masyarakat yang Mendapatkan Subsidi
Selain kenaikan tarif parkir, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan sistem ERP. Sistem ini akan memberlakukan tarif bagi pengguna kendaraan pribadi di jalan-jalan tertentu.
Masyarakat dari 15 golongan prioritas akan mendapatkan subsidi dan bebas dari tarif ERP. Golongan ini akan dapat menggunakan TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Golongan Masyarakat yang Mendapat Subsidi Transportasi Umum
Program subsidi ini menyasar berbagai kalangan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses transportasi umum yang terintegrasi.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan DKI Jakarta.
- Tenaga kontrak DKI Jakarta.
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Penghuni Rusunawa.
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Warga Kepulauan Seribu.
- Penerima Raskin (Beras untuk Rakyat Miskin).
- TNI dan Polri.
- Veteran.
- Penyandang disabilitas.
- Lansia (di atas 60 tahun).
- Pengurus rumah ibadah.
- Guru dan staf Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Jumantik (Juru Pemantau Jentik).
Subsidi ini juga akan mencakup layanan TransJabodetabek. Dengan demikian, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur juga akan mendapatkan manfaatnya.
Pramono belum mengumumkan kapan kebijakan kenaikan tarif parkir dan ERP akan mulai berlaku. Namun, pemerintah memastikan akan memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Harapan Terhadap Pengurangan Kemacetan dan Peningkatan Aksesibilitas
Pemerintah DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemacetan. Penggunaan transportasi umum diharapkan meningkat signifikan.
Dengan subsidi ini, aksesibilitas transportasi umum diharapkan meningkat bagi masyarakat kurang mampu. Program ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, rencana ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas transportasi umum dan mengurangi kemacetan. Implementasi yang efektif dan sosialisasi yang baik akan menjadi kunci keberhasilan program ini.