Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang strategi menyeluruh untuk mengatasi masalah kendaraan *over dimension and over loading* (ODOL) di Indonesia. Integrasi data antara Kemenhub dan Jasa Marga menjadi kunci utama. Integrasi ini meliputi data legalitas kendaraan, identitas pemilik barang, dan bobot muatan. Langkah ini diharapkan menghasilkan basis data yang kuat untuk penanganan ODOL secara sistematis.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi. Penanganan ODOL tak cukup hanya dengan razia. Sistem terintegrasi dari hulu hingga hilir menjadi solusi yang lebih efektif.
Strategi Komprehensif Kemenhub dalam Mengatasi ODOL
Integrasi data antara Kemenhub dan Jasa Marga akan menjadi tulang punggung strategi ini. Informasi mengenai legalitas kendaraan, pemilik barang, dan bobot muatan akan dikumpulkan dan diintegrasikan dalam satu sistem. Data terpadu ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai permasalahan ODOL di Indonesia.
Pemanfaatan teknologi Weight in Motion (WIM) juga akan ditingkatkan. Sistem WIM yang telah terpasang di beberapa ruas tol akan dimaksimalkan untuk mendeteksi kendaraan bermuatan lebih. Integrasi WIM dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) akan memperluas jangkauan penindakan.
Sistem ini akan terhubung dengan jembatan timbang Kemenhub dan diperluas melalui kerja sama dengan Jasa Marga. Meskipun penindakan masih berupa tilang, penerapan yang konsisten diharapkan memberikan efek jera.
Peran Teknologi WIM dan Integrasi Data dalam Penindakan ODOL
Teknologi Weight In Motion (WIM) menjadi kunci deteksi kendaraan ODOL. Sistem ini mampu mendeteksi kendaraan bermuatan lebih secara otomatis saat melintas di sensor jalan tol. Saat ini, masih sedikit kendaraan ODOL yang terdeteksi di jembatan timbang.
Dengan memaksimalkan WIM dan mengintegrasikannya dengan UPPKB, jangkauan penindakan bisa jauh lebih luas. Data yang terintegrasi akan mempermudah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran ODOL secara signifikan.
Program Zero ODOL Korlantas Polri: Tahapan dan Sanksi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan program “Indonesia Menuju Zero ODOL” sejak 1 Juni 2025. Program ini dibagi dalam tiga tahap: sosialisasi, peringatan, dan penegakan hukum.
Tahap sosialisasi telah dimulai sejak Juni 2025. Tahap peringatan akan berlangsung pada 1-13 Juli 2025, dengan memberikan teguran tertulis dan stiker peringatan kepada kendaraan yang melanggar. Penegakan hukum akan dilakukan pada 14-27 Juli 2025, berbarengan dengan Operasi Patuh 2025.
Pelanggaran ODOL akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 277 (kendaraan tak memenuhi persyaratan teknis), Pasal 307 (muatan berlebih), dan Pasal 169 ayat (1) (modifikasi kendaraan tanpa izin). Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara.
Penindakan akan dilakukan secara serentak nasional. Teknologi WIM, jembatan timbang, dan alat timbang portabel akan digunakan untuk mendeteksi pelanggaran. Data pelanggar akan dilaporkan ke Kemenhub untuk pengawasan uji KIR dan Samsat untuk perpanjangan STNK.
Kerja sama antar kementerian dan lembaga sangat penting untuk keberhasilan program ini. Kemenhub menekankan perlunya keterlibatan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum, Kepolisian, operator jalan tol, dan pelaku industri. Pendekatan digital dan sistem terintegrasi dari hulu ke hilir diharapkan mampu mengatasi permasalahan ODOL secara tuntas dan berkelanjutan. Hanya dengan kolaborasi yang solid, cita-cita Indonesia bebas ODOL dapat terwujud.