Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi gejolak harga pangan pada tahun 2015. Perintah tersebut disampaikan baik dalam rapat kabinet maupun pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan. Kesaksian Tom Lembong ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, Tom Lembong menjelaskan kronologi perintah tersebut serta keputusan untuk meneruskan penugasan impor gula kepada PT PPI. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menstabilkan harga gula yang saat itu sedang melonjak tinggi.
Perintah Jokowi untuk Meredam Gejolak Harga Pangan
Presiden Jokowi, menurut kesaksian Tom Lembong, secara langsung memerintahkan para menteri untuk segera mengambil tindakan guna meredam gejolak harga pangan. Gejolak ini, yang meliputi beras, gula, daging sapi, jagung, ayam, dan telur, sangat meresahkan masyarakat.
Jokowi menekankan pentingnya langkah cepat dan tepat untuk mengatasi masalah ini. Perintah tersebut disampaikan melalui sidang kabinet dan pertemuan langsung dengan Tom Lembong. Bahkan, Jokowi seringkali menghubungi para menteri untuk mengecek perkembangan upaya penanggulangan gejolak harga pangan.
Lanjutan Kebijakan Mendag Sebelumnya dan Penugasan PT PPI
Tom Lembong menyatakan bahwa penugasan impor gula kepada PT PPI merupakan kelanjutan kebijakan dari Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel. Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi antar kementerian.
Tujuan utama dari perpanjangan penugasan tersebut adalah untuk menstabilkan harga gula di pasaran dan memastikan ketersediaan stok gula nasional. PT PPI dipilih karena dianggap sebagai BUMN yang tepat untuk menjalankan tugas tersebut.
Dampak Kenaikan Harga Gula dan Upaya Penstabilan Harga
Pada tahun 2015, harga gula mengalami kenaikan signifikan, menjadi salah satu penyebab utama gejolak harga pangan. Kondisi ini turut memicu keresahan di masyarakat.
Sebagai upaya penstabilan harga, langkah-langkah yang diambil meliputi operasi pasar yang melibatkan Induk Koperasi Kartika dan PT Angels Product. Langkah ini bertujuan untuk menggelontorkan stok gula ke pasar, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tom Lembong juga menjelaskan bahwa ia sangat mengandalkan pejabat struktural di Kementerian Perdagangan untuk memahami secara cepat sektor pangan mengingat pengalamannya yang terbatas di bidang tersebut saat pertama kali menjabat.
Kasus ini sendiri melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa menuduh Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesaksian Tom Lembong memberikan gambaran tentang tekanan yang dihadapi pemerintah dalam menghadapi gejolak harga pangan dan upaya yang dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan apakah tindakan yang diambil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.