TNI menyelidiki penyebaran konten negatif terkait RUU TNI dan gerakan “Indonesia Gelap”. Penyelidikan ini bermula dari pernyataan kontroversial Marcella Santoso, seorang advokat yang kini berstatus tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Pernyataan Marcella, yang kemudian dicabutnya, menimbulkan kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menyebarkan disinformasi dan mencoreng citra TNI.
Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) langsung mengunjungi Kejaksaan Agung untuk menggali informasi lebih lanjut. Mereka ingin memahami motif di balik kampanye negatif tersebut dan mengungkap aktor-aktor yang terlibat. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung.
Motif di Balik Konten Negatif RUU TNI dan “Indonesia Gelap”
Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI, menyatakan bahwa TNI mencurigai adanya operasi terstruktur dalam penyebaran konten negatif. Marcella, menurut Kristomei, tidak memiliki keahlian untuk membuat konten digital. Namun, perannya sebagai penyebar narasi negatif menjadi fokus utama penyelidikan.
TNI mempertanyakan motif di balik upaya tersebut. Apa tujuan dari kampanye negatif ini? Siapa dalang di belakangnya? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi kunci penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyebar disinformasi.
Aliran Dana Besar Diduga Terlibat
Penyelidikan juga mengungkap dugaan aliran dana yang signifikan. Kristomei menyebutkan angka Rp 500 juta dan US$ 2 juta yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk buzzer, LSM, yayasan, dan individu tertentu. Namun, identitas penerima dana tersebut belum diungkap secara rinci.
Informasi mengenai aliran dana ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya terorganisir dan terstruktur di balik penyebaran konten negatif. Besarnya jumlah dana yang terlibat menunjukkan keseriusan dan skala operasi yang cukup besar.
Pernyataan Marcella Santoso yang Berubah
Marcella Santoso awalnya mengakui keterlibatannya dalam pembuatan konten negatif terkait RUU TNI dan gerakan “Indonesia Gelap”. Namun, ia kemudian membantah pernyataannya tersebut. Perubahan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dan keraguan.
Kejaksaan Agung, meskipun tidak masuk dalam ranah penyelidikan institusi lain, tetap menanyakan hal ini kepada tersangka karena percakapan terkait RUU TNI dan “Indonesia Gelap” ditemukan dalam barang bukti elektronik. Kejanggalan ini turut menjadi fokus penyelidikan.
Selain Marcella, beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan, termasuk Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, dan seorang buzzer bernama M. Adhiya Muzzaki. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyebaran konten negatif ini. TNI berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat mengungkap seluruh kebenaran. Pengungkapan ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi negara dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.