Pencemaran udara di Jakarta terus menjadi perhatian serius. Salah satu upaya penanggulangannya adalah dengan penegakan aturan uji emisi kendaraan bermotor.
Baru-baru ini, enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dijatuhi denda jutaan rupiah setelah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Denda Jutaan Rupiah Mengintai Pelanggar Uji Emisi
Sidang Tipiring yang digelar Rabu, 11 Juni 2024, menjatuhkan denda kepada para pelanggar dengan besaran bervariasi.
Besaran denda berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta. Denda tertinggi diberikan kepada sebuah perusahaan layanan logistik.
Empat pelanggar hadir langsung dalam sidang, sementara dua lainnya divonis secara verstek (tanpa kehadiran).
Kendaraan yang tak lolos uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat, seperti truk tronton, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki.
Operasi Gabungan dan Penegakan Hukum
Para pelanggar terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005.
Operasi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Plumpang, Jakarta Utara, pada Selasa, 3 Juni 2024.
Pentingnya Perawatan Kendaraan dan Penggunaan Bahan Bakar yang Tepat
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, memberikan imbauan penting.
Ia menekankan pentingnya perawatan kendaraan secara rutin dan penggunaan bahan bakar sesuai standar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap lolos uji emisi dan mengurangi pencemaran udara.
Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi hasil uji emisi.
Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menekan angka pencemaran udara.
Hal ini sejalan dengan Kepgub No. 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek.
Kebijakan ini menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan uji emisi.
Kampanye dan sosialisasi juga gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025 mengusung tema “Udara Kita Bersih,” sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas udara.
Penegakan hukum yang tegas dan kampanye kesadaran publik diharapkan dapat menciptakan Jakarta yang lebih bersih dan sehat. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk keberhasilan upaya ini.