Lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan ulang oleh Vidi Aldiano telah menghilang dari platform musik digital Spotify. Penghapusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang. Pihaknya melihat tindakan Vidi Aldiano sebagai indikasi potensi pelanggaran hak cipta.
Kejadian ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano pada Mei 2025. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga 2024. Nomor perkara yang terdaftar adalah 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tanggapan Kuasa Hukum Keenan Nasution
Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mempertanyakan alasan di balik penghapusan lagu “Nuansa Bening” dari Spotify. Ia berpendapat jika Vidi Aldiano yakin memiliki hak yang sah, lagu tersebut seharusnya tetap tersedia. “Kalau dia merasa memiliki kewenangan yang layak secara Undang-Undang, kenapa mesti dicabut? Kenapa mesti di-takedown? Gunakan aja terus,” tegas Minola kepada awak media di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurutnya, penghapusan justru menunjukkan adanya kesalahan yang diakui, meskipun dibantah oleh pihak Vidi Aldiano.
Penghapusan lagu dari platform digital tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran yang telah berlangsung selama 16 tahun. Sejak Vidi Aldiano mulai membawakan lagu tersebut secara komersial pada tahun 2008, potensi pelanggaran hak cipta tetap ada. Minola menekankan hal ini dengan pernyataan, “Kalaupun hari ini itu di-takedown, apakah itu menghapus kesalahan mereka selama 16 tahun? Enggak juga. Kalau memang gentleman, jangan hapus,”. Ia juga menambahkan bahwa Keenan Nasution tidak memberikan tanggapan khusus mengenai penghapusan tersebut karena memang langkah itu seharusnya dilakukan. Hal ini, menurut Minola, merupakan pengakuan implisit bahwa Vidi Aldiano tidak memiliki hak untuk mengunggah dan mengeksploitasi lagu tersebut secara digital.
Penghapusan Lagu Bukan Solusi
Minola Sebayang menjelaskan, fokus saat ini masih tertuju pada gugatan pelanggaran hak cipta yang telah diajukan. Ia menekankan bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut royalti pertunjukan, tetapi juga mencakup pelanggaran *mechanical rights*, yaitu hak atas reproduksi karya secara digital. Kedua hal ini harus dibedakan dan tidak boleh dicampuradukkan. Pihaknya menganggap penghapusan lagu dari Spotify bukanlah solusi atas masalah pelanggaran hak cipta yang telah terjadi. Penghapusan lagu tersebut tidak menghapus fakta adanya dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Langkah Hukum Selanjutnya
Gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano bernilai fantastis, mencapai Rp 24,5 miliar. Gugatan ini mencakup tidak hanya royalti pertunjukan, tetapi juga pelanggaran *mechanical rights* atas reproduksi digital lagu “Nuansa Bening”. Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Pihak kuasa hukum Keenan Nasution menyatakan akan tetap fokus pada gugatan yang telah diajukan, dan belum mempertimbangkan jalur hukum lain untuk saat ini. Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan akan memberikan keadilan dan penegasan atas hak cipta.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Penggunaan karya orang lain tanpa izin, baik dalam pertunjukan maupun reproduksi digital, berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemilik hak cipta. Penghapusan lagu “Nuansa Bening” dari Spotify, meskipun langkah yang dianggap tepat oleh kuasa hukum Keenan Nasution, tidak menyelesaikan masalah utama: dugaan pelanggaran hak cipta yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Perkembangan kasus ini patut untuk terus dipantau, mengingat implikasinya bagi industri musik dan penegakan hukum di Indonesia.