Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini memerlukan beberapa persyaratan administrasi yang perlu diperhatikan. Selain kondisi kesehatan dan lulus ujian praktik dan teori, ada dokumen penting yang wajib disertakan.
Salah satu persyaratan utama adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Namun, syarat tersebut hanyalah sebagian kecil dari persyaratan yang harus dipenuhi calon pembuat SIM. Berikut penjelasan lengkapnya.
Persyaratan Usia Minimal Pembuatan SIM
Sebelum membahas persyaratan administrasi, perlu diketahui bahwa usia minimal pemohon SIM juga diatur dalam peraturan.
Usia minimal ini berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diajukan. SIM A, C, D, dan D1 membutuhkan usia minimal 17 tahun, sementara SIM lainnya memiliki batas usia minimal yang lebih tinggi.
- SIM A, C, D, dan D1: 17 tahun
- SIM CI: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM B1: 20 tahun
- SIM BII: 21 tahun
- SIM BI Umum: 22 tahun
- SIM BII Umum: 23 tahun
Persyaratan Administrasi Lengkap Pembuatan SIM
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 mengubah Peraturan sebelumnya tentang persyaratan administrasi pembuatan SIM.
Selain identitas diri, dokumen penting yang wajib disertakan adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan sertifikat dari sekolah mengemudi.
- Formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik).
- Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk WNI, atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Fotokopi dan asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi (untuk yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi).
- Fotokopi surat izin kerja (untuk WNA yang bekerja di Indonesia).
- Perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah/retina).
- Bukti kepesertaan aktif JKN.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tahapan Ujian dan Tes Kesehatan Pembuatan SIM
Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, calon pemohon SIM harus mengikuti beberapa tahapan ujian dan tes.
Tes kesehatan wajib dilakukan oleh dokter yang ditunjuk, baik dokter Polri maupun dokter umum yang direkomendasikan.
Tes psikologi juga diperlukan, yang dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog yang telah direkomendasikan.
Terakhir, calon pemohon harus lulus ujian teori dan ujian praktik mengemudi. Setelah semua tahapan selesai dan dinyatakan lulus, SIM akan diterbitkan.
Proses pembuatan SIM membutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Pastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk mempermudah proses pembuatan SIM.
Dengan memahami seluruh persyaratan dan prosedur, proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana membuat SIM.