Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah memberlakukan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini disambut positif dan kini sedang dikaji untuk diterapkan juga pada karyawan swasta.
Pramono mengungkapkan adanya permintaan dari pihak swasta terkait penerapan aturan serupa. Ia menyatakan sedang mempertimbangkan usulan tersebut untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta.
Kebijakan Wajib Naik Transportasi Umum untuk ASN
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. ASN wajib melaporkan aktivitas mereka dengan mengirimkan foto selfie saat berada di dalam angkutan umum.
Foto tersebut harus dikirimkan ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD). Metode pengiriman dapat melalui grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan lain yang telah ditentukan.
Jenis transportasi umum yang diizinkan meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Mereka dibebaskan dari kewajiban ini.
Dampak Positif dan Pertimbangan untuk Karyawan Swasta
Pramono mengklaim bahwa penggunaan transportasi umum di Jakarta meningkat setelah diluncurkannya beberapa rute baru Transjabodetabek. Salah satu rute yang mengalami peningkatan signifikan adalah rute PIK 2-Blok M.
Rute PIK 2-Blok M awalnya dirancang untuk menampung maksimal 2.000 penumpang. Namun, kini rata-rata jumlah penumpang mencapai lebih dari 5.000, bahkan melebihi 6.000 pada hari libur.
Permintaan dari pihak swasta untuk menerapkan aturan serupa bagi karyawan mereka menunjukkan potensi peningkatan penggunaan transportasi umum yang lebih luas. Pramono mengaku sedang mengkaji usulan tersebut secara mendalam.
Kajian dan Implementasi untuk Sektor Swasta
Pramono sedang mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan penerapan kebijakan serupa untuk karyawan swasta. Aspek-aspek tersebut meliputi kesiapan infrastruktur transportasi umum, dampak terhadap mobilitas karyawan, dan dukungan dari perusahaan swasta.
Jika kebijakan ini diterapkan, akan perlu dipertimbangkan bagaimana mekanisme pelaporan dan pengecualiannya. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta.
Peningkatan jumlah penumpang di beberapa rute TransJakarta menunjukkan potensi keberhasilan kebijakan ini. Namun, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar kebijakan tersebut efektif dan diterima dengan baik oleh seluruh kalangan.
Kesimpulannya, kebijakan wajib naik transportasi umum bagi ASN telah menunjukkan dampak positif. Kajian yang dilakukan untuk sektor swasta menunjukkan potensi perluasan kebijakan tersebut untuk mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum secara lebih menyeluruh di Jakarta. Kesuksesan implementasi kebijakan ini bergantung pada perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta.