Webkos.co.id,Jakarta – Xiaomi saat ini sedang berhadapan dengan gugatan hukum terkait desain mobil listrik yang mereka kembangkan. Perkara ini diajukan oleh Shandong Yanlu New Energy Vehicle Co., Ltd., produsen kendaraan listrik berkecepatan rendah (LSEV) asal China, dan kini telah memasuki tahap peninjauan resmi.
Mengutip laporan dari CarNewsChina, sengketa tersebut menyangkut tiga paten desain eksterior yang digunakan pada lini mobil listrik Xiaomi, termasuk model Xiaomi SU7 dan Xiaomi YU7.
Sidang untuk mendengarkan argumen dari kedua pihak dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026. Agenda ini akan menentukan apakah paten desain yang dimaksud masih sah secara hukum atau tidak.
Adapun tiga elemen desain yang dipersoalkan meliputi bentuk lampu depan, bumper depan, serta bumper belakang. Untuk paten lampu depan, pengajuan dilakukan pada 19 Januari 2023 dan baru memperoleh persetujuan pada 18 Maret 2025. Waktu proses tersebut tergolong lebih lama dibandingkan rata-rata pengajuan paten desain yang umumnya selesai dalam 6 hingga 8 bulan.
Setelah mendapatkan persetujuan, Xiaomi Auto juga menyerahkan laporan evaluasi desain kepada otoritas terkait pada 7 Mei 2025. Hasil evaluasi menyebutkan bahwa desain tersebut memenuhi unsur kebaruan sekaligus memiliki nilai inovatif. Dalam proses penilaian, desain itu turut dibandingkan dengan paten milik sejumlah merek otomotif global seperti Porsche, Audi, Nissan, Toyota, dan Changan Automobile.
Sengketa Perdana Xiaomi di Industri Otomotif
Mengacu pada Pasal 45 Undang-Undang Paten China, setiap pihak, baik individu maupun organisasi, memiliki hak untuk mengajukan pembatalan terhadap paten yang telah disetujui. Dalam prosesnya, sidang lisan menjadi tahap penting untuk menguji apakah paten tersebut benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sengketa paten pertama yang mencuat ke publik sejak Xiaomi resmi merambah industri otomotif. Putusan dari sidang pada 26 Maret nanti akan menjadi penentu apakah ketiga paten desain tersebut tetap diakui atau justru dibatalkan.






